A. Alasan Perubahan
Secara historis, pada tahun 1999 Pemerintah Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah membuat sebuah regulasi mengenai pengelolaan zakat dengan mengesahkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 yang berlaku efektif mulai tanggal 23 September Tahun 2001.
Menurut Undang-Undang ini, pengelolaan zakat mencakup hal-hal yang terkait dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistrubisian dan pendayagunaan zakat. Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat ini juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzaki dan mustahiq, baik perseorangan maupun badan hukum dan/atau badan usaha.
Semua kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan iman dan taqwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Selaras dengan yang dikehendaki oleh hukum Islam, UU ini memberi kepastian hukum atas eksistensi amil, yaitu bahwa institusi yang secara resmi diberi kewenangan untuk mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Undang-Undang ini juga mengatur tata organisasi institusi keamilan tersebut, berikut tata kerja dan tata akuntabilitasnya.
Pada segi yang berkenaan dengan subjek zakat (muzakki), Undang-Undang ini mengambil pola stelsel pasif, sehingga didalamnya tidak ditemukan ancaman sanksi terhadap muzakki yang melanggar kewajiban membayar zakat. Sementara dari segi yang berkenaan dengan harta yang menjadi objek zakat, Undang-Undang ini hanya menyebutkan jenis-jenisnya saja. Hal-hal lain yang dianggap merupakan bagian dari ibadah zakat, maka oleh Undang-Undang ini mengakuinya asalkan sesuai dengan ketentuan agama.
Namun berbagai pihak melihat bahwa UU Nomor 38 Tahun 1999 ini terdapat banyak kelemahan. Bahkan ada yang mengatakan, UU 38/1999 tersebut ibarat anak yang lahir dengan cacat. Penyebabnya antara lain adalah tidak adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanahkan untuk dibuat sebagai pedoman pelaksanaannya, serta tidak adanya sanksi bagi para muzakki yang tidak mau membayar zakat.
Di samping itu, ide untuk mengamandemen UU ini bergulir di kalangan BAZ dan LAZ oleh karena selama ini fungsi regulator masih menyatu dengan lembaga pelaksana zakat. Idealnya, regulator berfungsi terpisah dari pelaksana, agar pengawasan dunia perzakatan di Indonesia lebih optimal. Amandemen juga dimaksudkan supaya para pengumpul zakat yang tidak amanah diberi hukuman yang lebih berat. Hal lain yang perlu ditekankan dalam amandemen UU tersebut adalah diberlakukannya zakat sebagai pengurang pajak.
B. Organisasi Pengelolaan Zakat
Sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU No 38/1999, lembaga pengelola zakat terdiri atas dua jenis, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ), yang didirikan pemerintah, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang didirikan secara swadaya oleh masyarakat. Namun demikian, undang-undang tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai hubungan antarkeduanya. Yang dijelaskan hanyalah hubungan antar Badan Amil Zakat di semua tingkatan, yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif (Pasal 6 ayat 3). Sementara tugas pokok lembaga zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama (Pasal 8).
Kelemahan dari pola ini adalah tidak adanya lembaga yang menjadi regulator dan pengawas, karena undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan yang dimaksud kepada lembaga tertentu. Fungsi serta tugas Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat, mulai dari tingkat nasional hingga kota/kabupaten adalah sama. Tentu saja hal tersebut akan memberikan kesan adanya ”persaingan” antar kedua lembaga tersebut. Bahkan di beberapa daerah, sempat muncul keluhan bahwa lembaga zakat tertentu ”mengambil” pangsa pasar muzakki yang seharusnya menjadi ”milik” lembaga lain.
Alternatif Kelembagaan (1). Jika Baznas bermaksud untuk meminta laporan tahunan LAZ dan BAZ yang ada, maka bisa jadi tidak akan efektif karena fungsi mereka adalah sama-sama sebagai pemain. Yang ideal adalah kewenangan untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan hendaknya diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional, dan hal tersebut harus secara eksplisit dinyatakan dalam undang-undang. Baznas harus difungsikan sebagai regulator yang memiliki otoritas tertinggi, yang berhak untuk mengeluarkan berbagai kebijakan perzakatan sekaligus melakukan pengawasan. Selama ini, fungsi pengawasan terhadap lembaga zakat hanya dilakukan oleh dua unsur, yaitu oleh unsur internal melalui komisi pengawas (Pasal 18 ayat 1), dan unsur masyarakat (Pasal 20). Tentu saja hal tersebut kurang memadai dan memiliki kekuatan hukum yang kurang kuat. Jika Baznas menjadi otoritas zakat tertinggi, maka konsekuensinya, ia tidak perlu mengambil peran pengumpulan zakat. Biarkan masalah pengumpulan menjadi tugas Lembaga Amil Zakat yang ada, baik di tingkat nasional maupun daerah. Yang terpenting, setiap lembaga zakat wajib memberikan laporan secara berkala kepada Baznas, sesuai dengan kriteria dan indikator tertentu, sehingga realisasi penghimpunan dan pendayagunaan zakat secara kolektif pada tingkat nasional, dapat diketahui secara transparan oleh publik.
Alternatif Kelembagaan (2). Pengelolaan zakat hanya dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah di semua tingkatan terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. lembaga amil zakat yang telah dikukuhkan di instansi-instansi pemerintah maupun swasta oleh Undang-Undang ini diubah statusnya menjadi unit pengumpul zakat (UPZ) dari badan amil zakat setempat. Sedang lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat dan ormas islam diintegrasikan dalam pengurusan badan amil zakat setempat sebagai wadah tunggal yang terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah sehingga menjadi wadah bersama yang mempunyai kekuatan yang besar dalam memerangi kemiskinan di negeri ini. Badan amil zakat di semua tingkatan dalam operasionalnya memiliki hubungan hirarki yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Badan amil zakat desa/kelurahan merupakan ujung tombak dalam memerangi kemiskinan karena badan amil zakat inilah yang mempunyai akses berhubungan langsung dengan muzakki dan mustahiq urutan pertama dan kedua, yaitu fuqoro dan masakin melalui RT dan RW setempat.
Pengumpulan zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarah akan dilakukan secara massal di seluruh desa/kelurahan oleh badan amil zakat desa/kelurahan dengan melibatkan pengurus-pengurus masjid sebagai unit pengumpul zakat di wilayah masing-masing dibantu oleh petugas penyuluh dan petugas pengumpul yang dilatih oleh badan amil zakat kabupaten/kota dibawah bimbingan ulama dan pemerintah setempat. Selain oleh badan amil zakat desa/kelurahan pengumpulan zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, dan kafarat juga dilakukan oleh badan amil zakat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta oleh Badan Amil Zakat Nasional sesuai lingkup kewenangan masing-masing yang diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk mengefektifkan pengumpulan dan penerimaan zakat, di instansi-instansi pemerintah dan swasta dibentuk unit pengumpul zakat dari badan-badan amil zakat sesuai tingkatan dan lingkup kewenangan masing-masing yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Secara historis, pada tahun 1999 Pemerintah Indonesia bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah membuat sebuah regulasi mengenai pengelolaan zakat dengan mengesahkan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 yang berlaku efektif mulai tanggal 23 September Tahun 2001.
Menurut Undang-Undang ini, pengelolaan zakat mencakup hal-hal yang terkait dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistrubisian dan pendayagunaan zakat. Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat ini juga mencakup pengelolaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan agar menjadi pedoman bagi muzaki dan mustahiq, baik perseorangan maupun badan hukum dan/atau badan usaha.
Semua kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan iman dan taqwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Selaras dengan yang dikehendaki oleh hukum Islam, UU ini memberi kepastian hukum atas eksistensi amil, yaitu bahwa institusi yang secara resmi diberi kewenangan untuk mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Undang-Undang ini juga mengatur tata organisasi institusi keamilan tersebut, berikut tata kerja dan tata akuntabilitasnya.
Pada segi yang berkenaan dengan subjek zakat (muzakki), Undang-Undang ini mengambil pola stelsel pasif, sehingga didalamnya tidak ditemukan ancaman sanksi terhadap muzakki yang melanggar kewajiban membayar zakat. Sementara dari segi yang berkenaan dengan harta yang menjadi objek zakat, Undang-Undang ini hanya menyebutkan jenis-jenisnya saja. Hal-hal lain yang dianggap merupakan bagian dari ibadah zakat, maka oleh Undang-Undang ini mengakuinya asalkan sesuai dengan ketentuan agama.
Namun berbagai pihak melihat bahwa UU Nomor 38 Tahun 1999 ini terdapat banyak kelemahan. Bahkan ada yang mengatakan, UU 38/1999 tersebut ibarat anak yang lahir dengan cacat. Penyebabnya antara lain adalah tidak adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanahkan untuk dibuat sebagai pedoman pelaksanaannya, serta tidak adanya sanksi bagi para muzakki yang tidak mau membayar zakat.
Di samping itu, ide untuk mengamandemen UU ini bergulir di kalangan BAZ dan LAZ oleh karena selama ini fungsi regulator masih menyatu dengan lembaga pelaksana zakat. Idealnya, regulator berfungsi terpisah dari pelaksana, agar pengawasan dunia perzakatan di Indonesia lebih optimal. Amandemen juga dimaksudkan supaya para pengumpul zakat yang tidak amanah diberi hukuman yang lebih berat. Hal lain yang perlu ditekankan dalam amandemen UU tersebut adalah diberlakukannya zakat sebagai pengurang pajak.
B. Organisasi Pengelolaan Zakat
Sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU No 38/1999, lembaga pengelola zakat terdiri atas dua jenis, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ), yang didirikan pemerintah, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang didirikan secara swadaya oleh masyarakat. Namun demikian, undang-undang tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai hubungan antarkeduanya. Yang dijelaskan hanyalah hubungan antar Badan Amil Zakat di semua tingkatan, yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif (Pasal 6 ayat 3). Sementara tugas pokok lembaga zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama (Pasal 8).
Kelemahan dari pola ini adalah tidak adanya lembaga yang menjadi regulator dan pengawas, karena undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan yang dimaksud kepada lembaga tertentu. Fungsi serta tugas Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat, mulai dari tingkat nasional hingga kota/kabupaten adalah sama. Tentu saja hal tersebut akan memberikan kesan adanya ”persaingan” antar kedua lembaga tersebut. Bahkan di beberapa daerah, sempat muncul keluhan bahwa lembaga zakat tertentu ”mengambil” pangsa pasar muzakki yang seharusnya menjadi ”milik” lembaga lain.
Alternatif Kelembagaan (1). Jika Baznas bermaksud untuk meminta laporan tahunan LAZ dan BAZ yang ada, maka bisa jadi tidak akan efektif karena fungsi mereka adalah sama-sama sebagai pemain. Yang ideal adalah kewenangan untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan hendaknya diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional, dan hal tersebut harus secara eksplisit dinyatakan dalam undang-undang. Baznas harus difungsikan sebagai regulator yang memiliki otoritas tertinggi, yang berhak untuk mengeluarkan berbagai kebijakan perzakatan sekaligus melakukan pengawasan. Selama ini, fungsi pengawasan terhadap lembaga zakat hanya dilakukan oleh dua unsur, yaitu oleh unsur internal melalui komisi pengawas (Pasal 18 ayat 1), dan unsur masyarakat (Pasal 20). Tentu saja hal tersebut kurang memadai dan memiliki kekuatan hukum yang kurang kuat. Jika Baznas menjadi otoritas zakat tertinggi, maka konsekuensinya, ia tidak perlu mengambil peran pengumpulan zakat. Biarkan masalah pengumpulan menjadi tugas Lembaga Amil Zakat yang ada, baik di tingkat nasional maupun daerah. Yang terpenting, setiap lembaga zakat wajib memberikan laporan secara berkala kepada Baznas, sesuai dengan kriteria dan indikator tertentu, sehingga realisasi penghimpunan dan pendayagunaan zakat secara kolektif pada tingkat nasional, dapat diketahui secara transparan oleh publik.
Alternatif Kelembagaan (2). Pengelolaan zakat hanya dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah di semua tingkatan terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. lembaga amil zakat yang telah dikukuhkan di instansi-instansi pemerintah maupun swasta oleh Undang-Undang ini diubah statusnya menjadi unit pengumpul zakat (UPZ) dari badan amil zakat setempat. Sedang lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat dan ormas islam diintegrasikan dalam pengurusan badan amil zakat setempat sebagai wadah tunggal yang terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah sehingga menjadi wadah bersama yang mempunyai kekuatan yang besar dalam memerangi kemiskinan di negeri ini. Badan amil zakat di semua tingkatan dalam operasionalnya memiliki hubungan hirarki yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Badan amil zakat desa/kelurahan merupakan ujung tombak dalam memerangi kemiskinan karena badan amil zakat inilah yang mempunyai akses berhubungan langsung dengan muzakki dan mustahiq urutan pertama dan kedua, yaitu fuqoro dan masakin melalui RT dan RW setempat.
Pengumpulan zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarah akan dilakukan secara massal di seluruh desa/kelurahan oleh badan amil zakat desa/kelurahan dengan melibatkan pengurus-pengurus masjid sebagai unit pengumpul zakat di wilayah masing-masing dibantu oleh petugas penyuluh dan petugas pengumpul yang dilatih oleh badan amil zakat kabupaten/kota dibawah bimbingan ulama dan pemerintah setempat. Selain oleh badan amil zakat desa/kelurahan pengumpulan zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, dan kafarat juga dilakukan oleh badan amil zakat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta oleh Badan Amil Zakat Nasional sesuai lingkup kewenangan masing-masing yang diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk mengefektifkan pengumpulan dan penerimaan zakat, di instansi-instansi pemerintah dan swasta dibentuk unit pengumpul zakat dari badan-badan amil zakat sesuai tingkatan dan lingkup kewenangan masing-masing yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar