Menuju Penyelenggaraan Haji Yang Lebih Baik
Oleh: Rohani Budi P.
[1]Pendahuluan
Haji merupakan ibadah yang sangat istimewa bagi ummat Islam karena dijanjikan Allah bahwa pahala haji mabrur adalah surga. Dengan melaksanakan haji, seorang Muslim merasa telah menyempurnakan kelima rukun agamanya. Gelar haji di Indonesia juga merupakan status sosial yang dihormati sekaligus mengindikasikan tingkat kemampuan ekonomi penyandangnya.
Karena tingginya nilai ibadah haji, maka umat Islam Indonesia tidak segan-segan mengorbankan sebagian harta kekayaannya, meninggalkan pekerjaan dan keluarganya selama waktu tertentu dan siap bersusah payah untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Maka tidak heran kalau, seiring dengan meningkatnya kemampuan ekonomi Indonesia, jumlah jamaah haji Indonesia dari waktu ke waktu mengalami peningkatan dan bahkan belakangan ini jumlah pendaftarnya melampaui kuota yang telah ditetapkan.
Sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah jamaah haji, maka komponen-komponen yang diperlukan untuk penyelenggaran ibadah tersebut juga semakin meningkat, seperti transportasi, pemondokan dan catering. Pengadaan komponen-komponen ini memiliki nilai ekonomi yang cukup besar sehingga dapat berubah menjadi lahan bisnis yang sangat menggiurkan, tidak saja bagi orang Indonesia tapi juga orang Arab Saudi. Banyak pihak yang ingin mengeruk manfaat dari kegiatan tersebut dan tangan-tangan jahil pun seringkali bermain di dalamnya. Oleh karena itu, tidak heran kalau terjadi tarik-menarik kepentingan dalam penyelenggaraan haji ini. Kecenderungan tersebut kalau tidak dikendalikan dengan baik maka arah penyelenggaraan ibadah haji bisa bergeser, yaitu dari kegiatan yang mengutamakan nilai ibadah dengan membantu memberi pelayanan kepada orang yang memenuhi panggilan Allah, berubah menjadi kegiatan yang berorientasi hanya mencari keuntungan semata.
Harus kita akui, kurangnya efektifitas dan efesiensi dalam penyelenggaraan haji selama ini turut mempengaruhi kualitas pemberian pelayanan dan perlindungan kepada jamaah. Akibat dari penyimpangan arah dan kurangnya efektifitas dan efisiensi penyeleggaraan haji serta pengeksploitasian sikap ikhlas jamaah haji, maka sepanjang perjalanan sejarah perhajian Indonesia sejak zaman kolonial Belanda hingga saat ini senantiasa diwarnai oleh kemelut dan persoalan yang tidak berujung.
Sebenarnya penyelenggaraan haji akan berjalan baik apabila dikelola oleh lembaga yang kuat dan diusung oleh SDM yang jujur, amanah, bertanggung jawab, kompeten, dan berorientasi pada pemberian pelayanan dan perlindungan kepada jamaah. Hanya dengan cara itu jamaah haji Indonesia dapat terhindar dari permainan tangan-tangan kotor seperti gambaran di atas.
Kritik dari Masyarakat
Sorotan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji belakangan ini semakin meningkat. Sorotan itu tidak saja terbatas pada penanganan dan penyelenggaraan haji yang dinilai tidak professional, akan tetapi juga disertai tuntutan dihapuskannya monopoli penyelenggaraan haji oleh Pemerintah c.q Departemen Agama karena lembaga tersebut dinilai tidak mampu dan sudah saatnya untuk diserahkan kepada swasta atau kepada pihak yang lebih mampu.
Wacana yang berkembang mengenai pengelolaan haji hingga saat ini mencakup : 1) Swastanisasi dengan harapan akan terjadi kompetisi dan efisiensi; 2) Pembentukan semacam BUMN oleh Departemen Agama dengan harapan penyelenggaraan haji dapat dilakukan secara professional dan transparan; 3) Departemen Agama bertindak sebagai regulator yang berfungsi sebagai pengawas perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan harapan akan terjadi hukum pasar yang berlaku, dimana perusahaan yang professional akan banyak diminati oleh masyarakat.
Bergulirnya wacana mengenai pengelolaan haji yang ideal merupakan gejala sangat positif untuk mendorong Departemen Agama yang selama ini memegang kendali utama penyelenggaraan ibadah tersebut lebih mawas diri dan introspeksi.
Beberapa hal yang perlu mendapat pembenahan dari Departmen Agama adalah di bidang organisasi. Pada bidang ini, perlu dilakukan restrukturisasi agar memenuhi asas organisasi yang ramping struktur tapi kaya fungsi. Gemuknya organisasi PPIH di Arab Saudi dan banyaknya jumlah petugas selama ini antara lain dikarenakan kita banyak mengambil alih tugas-tugas yang sebenarnya merupakan tugas Mu’assasah dan petugas Bandara. Sudah saatnya kita kembalikan tugas-tugas tersebut kepada pemiliknya sehingga kita dapat melakukan efisiensi yang cukup berarti. Di samping itu, pemberdayaan PPIH di Arab Saudi dengan antara lain menghilangkan kerancuan jalur komando PPIH di Arab Saudi dengan petinggi haji Departemen Agama. Kehadiran pejabat tinggi Depag tersebut di Arab Saudi seyogyanya sebagai pengawas, bukan mengambil alih komando.
Di samping persoalan organisasi, persoalan manajemen haji juga harus dibenahi. Sudah selayaknya penyelenggaraan ibadah haji mengedepankan asas efisiensi dan transparansi, khususnya di bidang keuangan dan kebijakan. Setiap saat, Departemen Agama harus terus menerus melakukan perhitungan kembali biaya yang diperlukan untuk komponen-komponen kegiatan haji. Di samping itu juga harus Meninjau kembali ketentuan atau kebijakan yang sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi di lapangan, seperti jumlah anggota Amirul Haj dan pemberian fasilitas khusus pada tamu dalam jumlah besar.
Amirul Haj adalah bagaikan “Komandan” yang senantiasa bersama pasukannya. Karena itu seyogyanya anggota Amirul Haj terdiri dari Amirul Haj dan seorang wakil Amirul Haj serta beberapa orang staff saja. Amirul Haj datang bersamaan dengan pemberangkatan jamaah kelompok pertama dan pulang bersama dengan kepulangan jamaah kelompok pertama pula. Kemudian Wakil Amirul Haj datang bersama kelompok pemberangkatan terakhir dan kembali bersama kepulangan jamaah kelompok terakhir. Dengan demikian, Amirul haj tidak harus seorang Menteri tetapi cukup seorang Pejabat Tinggi yang dinilai cakap melaksanakan tugas tersebut.
Revisi UU No. 17 Tahun 1999
Penyelenggaraan haji Indonesia setiap tahun senantiasa menuai badai kritik dari berbagai pihak, baik prapelaksanaan, pelaksanaan, maupun pascapelaksanaan haji harus dikaji ulang pola penyelenggaraannya. Hal itu timbul akibat carut-marutnya penyelenggaraan haji dengan segudang problematika yang tidak pernah tuntas dibenahi.
Berdasarkan kritik dan masukan dari berbagai pihak dari masyarakat maka upaya revisi terhadap UU No. 17 Tahun 1999 menjadi sesuatu yang mutlak adanya. Menurut beberapa pihak, inti permasalahan haji adalah pada UU itu sendiri. Butir revisi yang terpenting adalah membagi kekuasaan atau wewenang penyelenggaraan haji yang sekarang ini tersentral di tangan Menteri Agama. Kekuasaan yang begitu besar dan absolut di tangan Menteri Agama tidak memungkinkan adanya pemisahan antara fungsi regulator, pengawas, dan penyelenggara, sehingga prinsip good governance dalam penyelenggaraan haji tidak terjadi. Kalau tidak ada revisi terhadap kewenangan yang begitu besar di tangan Menag, maka akan kian terjadi penyimpangan-penyimpangan kekuasaan yang berakibat kepada buruknya pelayanan.
Semoga upaya revisi UU No. 17 Tahun 1999 yang saat ini tengah dibahas di DPR bersama dengan Pemerintah akan menghasilkan regulasi yang baik sehingga penyelenggaraan haji yang efektif dan efisien bukan hanya sekedar impian. Amien.
[1] Penulis adalah Peneliti Muda di P3DI Setjen DPR RI.